Rabu, 01 Februari 2017

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP)

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNTVXUQMxFUmAtFNfkrkgkDmjYXzAUYH8S9TZt-lMBie7eRmWg4b1gndXwnv-Bs_matzsGi-OK0WHoplX2_ziL3rxiV2T-JGdcmJIIAZ7o-z6dwEE592jNxpnCpHGv9J6PiF_OWHrxqUk/s1600/weddingcartoon1.jpg
Permasalahan Remaja dlm PUP
¨  rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan  reproduksi yaitu tentang masa subur. Remaja perempuan  dan laki-laki usia 15-24 tahun yang mengetahui tentang masa  subur mencapai 65 % ( SDKI 2007 ) terdapat kenaikan  dibanding hasil SKRRI tahun 2002-2003 sebesar 29% dan  32%.
¨  Remaja yang cenderung  rentan terkena dampak kesehatan reproduksi adalah remaja  putus sekolah, remaja jalanan, remaja penyalahguna napza,  remaja yang mengalami kekerasan seksual, korban perkosaan dan pekerja seks komersial.
¨  Dengan mendapat informasi yang  benar mengenai resiko Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), maka diharapkan remaja akan semakin berhati-hati dalam melakukan aktifitas kehidupan reproduksinya


Pengertian Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
PUP sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun  bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar  kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa

Tujuan program pendewasaan usia perkawinan
Tujuan PUP yaitu memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar  didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,  pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Gambaran Usia Kawin di Indonesia
¨   SDKI t – 2007  UKP  usia 19,8 t
¨   SDKI  2002-2003  – 19,2 tahun.
¨   separuh dari pasangan usia subur  di Indonesia menikah di bawah usia 20 tahun.
¨  SDKI 2007  – kehamilan dan  kelahiran pada usia muda (< 20 tahun) masih sekitar 8,5%.  Angka ini turun dibandingkan kondisi pada SDKI 2002-2003  yaitu 10,2%.


Dimana di dalam bagan diperlihatkan apa apa yang sesharusnya dilakukan saat isteri berusia < 20 tahun, berusia 20-30 tahun, dan saat berusia > 30 tahun.  Berikut penjelasan lebih lanjutnya yaa….:)
Kenapa perlu Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan  ?
Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai  berikut:
  • Keguguran
  • Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema,  proteinuria)
  • Eklamsia (keracunan kehamilan)
  • Timbulnya kesulitan persalinan
  • Bayi lahir sebelum waktunya
  • Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
  • Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke  vagina)
  • Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina)
  • Kanker leher rahim



Bagaimanakah Masa Menjarangkan kehamilan
 Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS  berada pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada  periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik  yang diuraikan di atas tidak terjadi.

Apakah arti Masa Mengakhiri Kehamilan ?
Masa mengakhiri kehamilan berada pada periode PUS berumur 30 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 30 tahun banyak mengalami resiko medik. Mengakhiri kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi

Perkawinan
Perkawinan bukanlah hal yang mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status dari lajang menjadi seorang istri yang menuntut adanya penyesuaian diri terus-menerus sepanjang perkawinan

Perkawinan di usia dewasa
Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari. Perkawinan di usia dewasa juga akan memberikan keuntungan dalam hal kesiapan psikologis dan sosial ekonomi.

Sikap terhadap penundaan usia perkawinan
(1) keyakinan akan hasil atau manfaat yang diperoleh dari penundaan usia perkawinan, dan
(2) evaluasi terhadap masing-masing hasil yang diperoleh dari penundaan usia perkawinan.
SIKAP terhadap penundaan usia perkawinan dalam kategori tinggi yakni sebesar 77,5%, NORMA subyektif 50,5% untuk kategori tinggi dan 22% untuk kategori sangat tinggi, INTENSI penundaan usia perkawinan sebesar 48,5%, untuk kategori tinggi dan 24,5% untuk kategori sangat tinggi.

Faktor-faktor yang mendorong perkawinan di usia muda :
  •  faktor ekonomi,
  •  faktor pendidikan,
  •   faktor orang tua,
  •  faktor diri sendiri,
  •  faktor adat setempat.
TRIMAKASIH

Tidak ada komentar: